Selasa, 12 Desember 2017

Gamelan

Kabudayan Gamelan Jawa

Gamelan yaiku sawijining alat musik tradisional Jawa , Madura , Bali lan Lombok. Tembung gamelan dhuweni makna yaiku “gamel”. Gamelan niku biasane dienggo ngiringi tembang , wayang , jathilan lan kesenian liyane. Jenis laras ing Gamelan ana loro yaiku laras pelog lan laras slendra. Laras Slendro menika sistem urutan nada ingkang terdiri saking limang nada saben oktaf. Laras Pelog yaiku , nada ingkang kegawe saking pitu nada ingkang beda-beda.
Sakperangkat gamelan terdiri saking pirang-pirang alat musik yaiku rebab , kendang , peking , bonang , bonang panerus , kenong lan kethuk , saron , slethem , gender , gong , gambang , siter , demung , lan suling. Komponen utama piranti musik gamelan yaiku pring , logam , lan kayu. Masing-masing piranti nduweni guna dhewe jero pagelaran musik gamelan.
Salah sawijing piranti musik gamelan ono sing nduweni jeneng yaiku gambang. Gambang yaiku salah sawijing piranti musik gamelan sing digawe saka wilah-wilah kayu sing umume cacah 17 tekan 21 wilah. Wilah-wilah kayu kasebut ditumpangake ing sadhuwuring kothak persegi dawa sing gunane kanggo resonansi (nggedeakke swara).
Wujud gambang iki meh padha karo saron ning luwih gedhe lan wilahe digawe sak kayu sing atos banget. Tabuh gambang luwih dawa tinimbang piranti tabuh gamelan liyane ya iku kira-kira 35cm. Gambang niku nduweni tugas kanggo hiasan iringan lagu lan ritme. Ora saben gendhing utawa lagu bisa digambangi.









Relasi Gender

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Maju dan berkembangnya suatu negara sangat tergantung dari keterlibatan warga negaranya tanpa membedakan jenis kelamin, baik itu laki-laki maupun perempuan. Reformasi relasi gender dan hak azasi politik ini merupakan aspek penting demokrasi. Karena, keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga masyarakat maka sebagai warga masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik. Dalam perspektif gender yang diusung oleh kalangan feminis yang menyatakan bahwa perempuan harus dilibatkan dalam kedudukan yang sejajar dengan laki-laki di seluruh bidang pembangunan termasuk dalam bidang politik. Dilibatkannya perempuan dalam bidang politik maka dalam setiap pengambilan kebijakan akan menghadirkan sensitifitas gender. Perempuan selalu di asumsikan untuk melakukan pekerjaan di rumah. Maka dari itu kebanyakan perempuan tidak mendapatkan keadilan hampir dalam semua bidang. Di Indonesia perempuan kerap kali tidak mendapatkan kebebasan untuk melanjutkan pendidikan. Karena, mayoritas masyarakat berfikir perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena perempuan akan berakhir di rumah saja. Namun, di era yang sudah modern ini kaum perempuan berhasil meruntuhkan prinsip tersebut. Banyak sekali perempuan yang sudah berkecimpungan di dunia pendidikan dan politik. Bahkan perempuan bisa menjabat menjadi Presiden RI. Namun, tak khayal perempuan dianggap remeh oleh orang lain dalam dunia politik. Maka dari itu masih banyak sekali kasus-kasus politik yang mendiskriminasi para perempuan. Dan dalam makalah ini kita akan membahas lebih dalam lagi mengenai Reformasi Gender dan Hak Azasi Politik di Indonesia.

1.2  Rumusan masalah
1.      Apa pengertian dari reformasi gender?
2.      Apa pengertian dari hak azasi politik?
3.      Bagaimana keadaan reformasi gender dan hak azasi politik di Indonesia?
4.      Apa hubungan antara reformasi gender dan azasi politik?
5.      Bagaimana solusi yang tepat dari masalah tersebut?





1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari reformasi gender
2.      Untuk mengetahui pengertian dari hak azasi politik
3.      Untuk mengetahui keadaan reformasi gender dan hak azasi politik di Indonesia
4.      Untuk mengetahui hubungan reformasi gender dan hak azasi politik
5.      Untuk menemukan solusi yang tepat dari permasalahan tersebut











BAB II
PEMBAHASAN
Di zaman modern ini, bukan hanya laki-laki yang mampu berkontribusi dalam dunia politik, perempuan juga. Namun, porsi perempuan dalam dunia politik masih diberi batasan sampai 30% saja. Eka Komariah Kuncoro berpendapat melalui media Kompas, ia bercerita bahwa pernah ada suatu pembahasan masalah yang beranggotakan 50 orang anggota  dan hanya terdapat satu di Indonesia perempuan sudah lebih bergerak menunjukan kebangkitannya yang dikenal anggota perempuan. Dan ketika anggota perempuan tersebut berupaya menyampaikan ide agar keputusan yang diambil mempertimbangkan kepentingan perempuan, maka para anggota laki-laki yang lain langsung menyoraki seakan hal itu sesuatu yang memalukan. Namun di zaman sekarang ini dengan reformasi gender.
2.1 Reformasi gender
Reformasi gender ini sendiri diartikan sebagai era kebangkitan perempuan tanpa mengurangi atau merendahkan laki-laki lainnya. Reformasi gender ini lebih difokuskan dalam bidang politik di Indonesia. Karena keadaan perempuan di bidang politik ini sangat mengkhawatirkan sebab dari 30 persen jatah wanita di politik hanya 15 persen saja yang baru terisi.
2.2 Hak Azasi Politik
Hak azasi politik ialah hak-hak manusia yang mendasar dalam kehidupan berpolitik, yang tidak bisa di rampas begitu saja. Sesuai dengan tujuan politik  untuk mendapatkan kedudukan atau kekuasaan, dimana manusia bebas dalam berekpresi, katakanlah ber politik, manusia dapat menjalankan dunia perpolitikannya dengan bebas guna untuk mencapai suatu tujuan, atau kekuasaan. Beberapa contoh hak asasi politik :

Ø  Hak memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
Ø  Hak keikutsertaan dalam  kegiatan pemerintahan
Ø  Hak mendirikan parpol dan organisasi politik lainnya
Ø  Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
2.3 Keadaan reformasi gender dan hak azasi politik di Indonesia
Perubahan yang terjadi dalam hal kesetaraan hak gender dalam hal ini wanita di Indonesia sejak reformasi tahun 1998 belum terlalu banyak berubah. Meski reformasi membawa banyak perubahan dari sisi kebebasan berpendapat, namun saat ini masih banyak ditemui banyak kasus diskriminasi yang dialami oleh perempuan.
Peneliti dari CEDAW (The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) Working Group, Estu Fanani, mengatakan bahwa saat ini tindakan diskriminatif terhadap kaum perempuan masih banyak terjadi. Menurutnya, masih banyak praktik-praktik diskriminasi hak wanita dalam berbagai bidang di Indonesia contohnya dalam hal politik. Praktik diskriminasi masih dialami perempuan dengan banyak bentuk. Salah satunya terkait soal kuota keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan pemerintah hanya sekitar 30 persen.
Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap parpol peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Namun dalam kenyataannya hal itu masih berbanding terbalik, kata Estu, keterwakilan kaum perempuan yang duduk di badan legislatif saat ini hanya sekitar 15 persen saja yang seharusnya wanita diberi kesempatan sampai 30 persen.
"Dan perlu dilihat lagi apakah dari 15 persen tersebut paham akan persoalan politik," ungkapnya. Karena masih banyak wanita yang buta pengetahuan atau kurangnya mengerti dalam bidang politik. 
Diskriminasi yang dialami perempuan juga terjadi di ranah sosial dan budaya. Menurut Estu sudah sejak lama dari nenek moyang kita yang terdahulu berfikir bahwa perempuan mengalami keterbatasan dalam kebebasan di tengah masyarakat. Artinya, masyarakat masih memandang rendah peran perempuan hanya terbatas di ranah tertentu saja, misalnya dalam ranah rumah tangga atau seputar persoalan dapur.
Selain itu, perempuan yang menduduki posisi strategis di pekerjaannya pun tidak bisa dilepaskan dari pandangan negatif. Perempuan kerap dipandang tidak bisa mengambil keputusan atau membuat kebijakan seperti kaum laki-laki.
Ia menuturkan hal tersebut disebabkan karena masih adanya pola pendidikan keluarga di Indonesia yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Di lingkup keluarga, masih banyak perempuan yang tidak dilibatkan dalam hal pengambilan keputusan. Penyebab lain yaitu masih adanya nilai-nilai di masyarakat yang menyudutkan perempuan.
Estu mencontohkan, adanya anggapan bahwa seorang laki-laki tidak boleh menangis karena akan dianggap lemah. Sedangkan perempuan yang menangis akan dipandang sebagai satu hal yang biasa karena perempuan dianggap sebagai individu yang lemah.
Selain itu di masyarakat itu sendiri juga masih ada pemikiran bahwa perempuan dianggep sebagai manusiayang tidak mandiri. Dan karena pemikiran diatas itu pula meski sudah ada sosok-sosok wanita yang berkecimpung di dunia politik, rata-rata para wanita itu hanya mendapatkan jabatan yang “lembut”. Contohnya dalam lembaga legislatif Negara yaitu DPR, presentasi tertinggi komisi yang mempunyai jumlah wanita yang paling tinggi ialah Komisi VII yang membidangi kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan perempuan dan disusul oleh Komisi VI yang mengurusi agama, pendidikan dan budaya.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pola seleksi antara laki-laki dan
perempuan sebagai anggota legislatif :

1.      Konteks budaya di Indonesia yang masih sangat kental asas patriarki yaitu  suatu sistem social yang menganggap bahwa laki-laki adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan mendominasi dalam dunia politik sedangkan wanita hanya dianggap sebagai untuk menjadi anggota parlemen.
2.      Proses seleksi dalam partai politik. Seleksi terhadap para kandidat biasanya dilakukan oleh sekelompok kecil pejabat atau pimpinan partai, yang hampir selalu laki-laki. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, di mana kesadaran mengenai kesetaraan gender dan keadilan masih rendah, pemimpin laki-laki dari partai-partai politik mempunyai pengaruh yang tidak proporsional terhadap politik partai, khususnya dalam hal gender. Perempuan tidak memperoleh banyak dukungan dari partai-partai politik karena struktur kepemimpinannya didominasi oleh kaum laki-laki.
3.      Berhubungan dengan media yang berperan penting dalam membangun opini publik mengenai pentingnya representasi perempuan dalam parlemen.
4.      Tidak adanya jaringan antara organisasi massa, LSM dan partaipartai politik untuk memperjuangkan representasi perempuan. Jaringan organisasi-organisasi wanita di Indonesia baru mulai memainkan peranan penting sejak tahun 1999.




Namun, sejak zaman pemerintahan B.J. Habibie telah banyak muncul organisasi non-politik yang membantu dalam menyuarakan hak perempuan dalam dunia politik. Ditambah pada zaman pemerintahan Abdurrahman Wahid telah muncul organisasi anggota-anggota parlementer dan Pusat pemberdayaan politik perempuan.


2.4 Hubungan antara reformasi gender dengan hak azasi politik
Lalu apakah ada hubungan antara reformasi gender dan juga hak asasi? tentu saja ada. Salah satu keinginan masyarakat ketika reformasi 1998, ialah memiliki kehidupan yang lebih bebas di banding ketika masa Orde Lama. Namun, banyak warga Indonesia yang menggunakan kebebasan itu secara semena-mena. Contohnya saja masih ada warga yang rasis, dimana kaum mayoritas masih merendah kan kaum minoritas. Juga, kaum wanita yang masih direndehkan oleh kaum pria. Sebagian pria, masih berpikiran bahwa wanita tidak berhak untuk bekerja mencari nafkah di kantor. Wanita hanya bekerja di dapur, sumur, dan juga kasur. Dengan begini, hak asasi di Indonesia masih berjalan di tempat, belum ada perubahan yang signifikan dikarenakan masih banyaknya pelanggaran HAM.






Lalu, bagaimana cara mengatasi diskriminasi suatu golongan di Indonesia? Ada beberapa cara mengatasi diskriminasi gender, yaitu:
1.      Perempuan harus membedakan kebutuhan praktis dan kebutuhan strategis..
2.      Temukan peran produktif perempuan (ini merupakan kekuatan) yang dapat mengubah situasi.
3.      Cari cara untuk mengubah posisi dan peranan perempuan dan usahakan peningkatan posisi mereka.
4.      Cari faktor-faktor penyebab yang membuat perempuan kurang mempunyai akses dalam masyarakat, baik dilihat dari aspek sosial, ekonomi, politik.
5.      Identifikasi kebutuhan khusus perempuan, seperti perlindungan dari tindak kekerasan, pemekorsaan/pelecehan.
6.      Catat semua hak perempuan sebagai pribadi serta tingkatkan pendidikan perempuan muda tentang hal-hal yang berhubungan dengan menstruasi dan kehamilan.

 Untuk mengatasi diskriminasi kaum minoritas hal yang paling penting ialah kita harus menyadari bahwa semua manusia memiliki hak yang sama, dan yang membedakan adalah kebaikan yang kita miliki. Kepada pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan perempuan, terutama dalam pengambilan kebijakan atau keputusan agar tidak menutup akses perempuan dalam ikut serta mengmbangkan skillnya. Bagi para penegak hukum, agar melaksanakan hukum dengan baik terutama yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan. Selanjutnya bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan terutama rumah tangga hendaknya memperhatikan kewajiban dan hak, status dan perannya dalam keluarga, agar tidak terjadi diskriminasi gender.


BAB III
KESIMPULAN
Reformasi relasi gender dan hak azasi politik tidak membandingkan antara laki-laki dan perempuan, bahkan keduanya ini dilibatkan dalam suatu bidang pembangunan yang khususnya bidang politik. Majunya suatu negara tidak tergantung pada suara kaum laki-laki saja, tetapi kaum perempuan pun ikut bersuara. Artinya, seluruh warga masyarakat di berikan hak berpendapat kebijakan dalam suatu pemerintahan, hak memilih dan dipilih, hak keikutsertaan dalam berpolitik, hak mendirikan parpol atau organisasi lainnya, ini berarti bahwa setiap warga negara baik laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak yang setara dalam segala bentuk kehidupan di masyarakat, termasuk dalam kegiatan berpolitik.
Kondisi saat ini di negara Indonesia mengenai reformasi relasi gender dan hak azasi politik pada akhirnya mampu diimplementasikan dengan munculnya tindakan afirmatif action, yaitu kuota 30 % bagi perempuan Indonesia yang terangkum dalam Undang-Undang Pemilu No. 12 Pasal 65 Tahun 2003. UU ini secara signifikan mendukung perwakilan perempuan dalam bidang politik. Oleh karena itu, relasi gender dan hak asasi politik sangatlah berhubungan demi pembangunan dalam bidang politik.








DAFTAR PUSTAKA
http://nasional.kompas.com/read/2016/08/21/16192911/perempuan.indonesia.masih.dalam.belenggu.diskriminasi
https://idabudhiati.wordpress.com/kuota-30-perempuan/
http://calonsosiologsejati.blogspot.co.id/2014/05/normal-0-false-false-false-in-x-none-x_29.html?m=1



Minggu, 26 April 2015

Fairing new vixion 2014



Dijual halffairing new vixion 2014 . mitasi
masih baru belom pernah dipakai .
minat or info (088802752111/3268f30)

Jumat, 24 April 2015

Pembukaan

assalamualikum wr.wb

selamat datang diblog terbaru kami , semooga anda anda calon pendatang blog kami senang dengan tampilan dan suguhan suguhan dari blog kami . terimakasih cukup sekian sambutan dari admin blog

 wassalamualaikum wr.wb